A). PENJELASAN ETIKA
Etika (Yunani Kuno:
"ethikos", berarti "timbul dari kebiasaan") adalah
sebuah sesuatu di mana dan bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi
mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan
konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawab. St. John of Damascus (abad ke-7 Masehi) menempatkan etika
di dalam kajian filsafat praktis (practical philosophy).
Etika dimulai bila manusia
merefleksikan unsur-unsur etis dalam pendapat-pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita
rasakan, antara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan
pendapat orang lain. Untuk itulah diperlukan etika, yaitu
untuk mencari tahu apa yang seharusnya dilakukan oleh manusia.
Secara metodologis, tidak setiap
hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis,
metodis, dan sistematis dalam melakukan refleksi. Karena itulah etika merupakan suatu
ilmu. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia. Akan tetapi berbeda dengan ilmu-ilmu
lain yang meneliti juga tingkah laku manusia, etika memiliki sudut pandang
normatif. Maksudnya etika melihat dari sudut baik dan buruk terhadap perbuatan
manusia.
Etika terbagi menjadi tiga bagian
utama: meta-etika (studi konsep etika), etika normatif (studi penentuan nilai etika), dan etika terapan (studi penggunaan nilai-nilai etika)
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata
dalam bahasa Inggris “Profess”, yang dalam bahasa Yunani
adalah “Επαγγελια”, yang bermakna: “Janji untuk memenuhi
kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”.
Profesi adalah pekerjaan yang
membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus.
Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta
proses sertifikasidan lisensi yang
khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, militer,teknikdan desainer
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu,
disebut profesional. Walaupun begitu, istilah profesional juga
digunakan untuk suatu aktivitas yang menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju
profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya,
sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu
profesi.
Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua
pekerjaan adalah profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang
membedakannya dari pekerjaan lainnya. Daftar karakterstik ini tidak memuat
semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri
ini berlaku dalam setiap profesi:
1. Keterampilan
yang berdasar pada pengetahuan teoretis: Profesional
diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki
keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut
dan bisa diterapkan dalam praktik.
2. Asosiasi
profesional: Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesitersebut biasanya memiliki
persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan
yang ekstensif: Profesi yang prestisius biasanya
memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan
tinggi.
4. Ujian
kompetensi: Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya
ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan
teoretis.
5. Pelatihan
institutional: Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi:
Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya
mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi
kerja: Profesional cenderung mengendalikan kerja dan
pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode
etik:
Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan
prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur
diri:
Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur
tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi
yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan
altruisme: Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya
dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan
dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan
yang tinggi: Profesi yang paling sukses akan meraih
status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal
tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan
bagi masyarakat.
Profesionalisme adalah komitmen para
profesional terhadap profesinya. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan
kebanggaan dirinya sebagai tenaga profesional, usaha terus-menerus untuk
mengembangkan kemampuan profesional, dst.
Ada 4 ciri‐ciri
profesionalisme:
-Memiliki keterampilan yang tinggi dalam suatu bidang
serta kemahiran dalam menggunakan peralatan tertentu yang diperlukan dalam
pelaksanaan tugas yangbersangkutan dengan bidang tadi.
-Memiliki ilmu dan pengalaman serta kecerdasan
dalam menganalisis suatu masalah dan peka di dalam membaca situasi cepat dan
tepat serta cermat dalam mengambil keputusan terbaik atas dasar kepekaan.
-Memiliki sikap berorientasi ke depan sehingga
punya kemampuan mengantisipasi perkembangan lingkungan yang terbentang di
hadapannya.
-Memiliki sikap mandiri berdasarkan keyakinan
akan kemampuan pribadi serta terbuka menyimak dan menghargai pendapat orang
lain, namun cermat dalam memilih yang terbaik bagi diri dan perkembangan
pribadinya.
C).KODE ETIK DAN PELANGGARAN PROFESI GURU
Kode Etik Guru
1. Guru
berbakti membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan
yang ber-Pancasila.
2. Guru
memiliki kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
5. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat di sekitar sekolahnya maupun
masyarakat yang lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru
secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara hubungan antara sesama guru baik berdasarkan
lingkungan kerja maupun di dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru
secara bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang
pendidikan.
Pelanggaran
Semua pelanggaran
guru yang berhubungan dengan profesi guru (di/dalam kelas, lingkungan sekolah,
yang masih ada hubungan dengan/berkaitan dengan hubungan guru-murid –
murid-guru, proses berlajar-mengajar, serta hal-hal yang bisa dikategorikan
sebagaihubungan guru-nurid – murid-guru), maka harus dilaporkan ke ke/pada
Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI)
Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
Jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
Perselisihan antara masyarakat dengan guru terkait profesi guru, maka harus dilaporkan ke ke/pada Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI).
Jika kesalahan/pelanggaran yang dilakukan guru tak berhubungan dengan profesi guru, misalnya narkoba, pembunuhan, hingga teroris, atau pelanggaran hukum lainnya, maka polisi langsung memproses tanpa melewati DKGI; DKGI kabupaten – kota.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar