Rabu, 30 Maret 2016

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI (STUDI KASUS: PROYEK PT. TRAKINDO UTAMA)

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA PADA PELAKSANAAN PROYEK KONSTRUKSI (STUDI KASUS: PROYEK PT. TRAKINDO UTAMA
Masalah   
         Masalah keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Sektor jasa konstruksi adalah salah satu sektor yang paling berisiko terhadap kecelakaan kerja, disamping sektor utama lainnya yaitu pertanian, perikanan, perkayuan, dan pertambangan. Jumlah tenaga kerja disektor konstruksi yang mencapai sekitar 4.5 juta orang, 53% diantaranya hanya mengenyam pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Dasar, bahkan sekitar 1.5% dari tenaga kerja ini belum pernah mendapatkan pendidikan formal apapun.
             Setiap tahun ribuan kecelakaan terjadi di tempat kerja yang menimbulkan korban jiwa, kerusakan materi, dan gangguan produksi. Pada tahun 2007 menurut jamsostek tercatat 65.474 kecelakaan yang mengakibatkan 1.451 orang meninggal, 5.326 orang cacat tetap dan 58.697 orang cedera. Data kecelakaan tersebut mencakup seluruh perusahaan yang menjadi anggota jamsostek dengan jumlah peserta sekitar 7 juta orang atau sekitar 10% dari seluruh pekerja di Indonesia. Dengan demikian angka kecelakaan mencapai 930 kejadian untuk setiap 100.000 pekerja setiap tahun. Oleh karena itu jumlah kecelakaan keseluruhannya diperkirakan jauh lebih besar. Bahkan menurut penelitian world economic forum pada tahun 2006, angka kematian akibat kecelakaan di Indonesia mencapai 17-18 untuk setiap 100.000 pekerja. Keselamatan dan kesehatan kerja harus dikelola sebagaimana dengan aspek lainnya dalam perusahaan seperti operasi, produksi, logistik, sumber daya manusia, keuangan dan pemasaran. Aspek K3 tidak akan bisa berjalan seperti apa adanya tanpa adanya intervensi dari manajemen berupa upaya terencana untuk mengelolanya. Karena itu ahli K3 sejak awal tahun 1980an berupaya meyakinkan semua pihak khususnya manajemen organisasi untuk menempatkan aspek K3 setara dengan unsur lain dalam organisasi.
Penggunaan  APD
              APD berperan penting terhadap K3 bagi para pekerja proyek.7,8 Terdapat berbagai macam/jenis APD yang dapat digunakan oleh para pekerja proyek jika dilihat dari resiko yang dapat ditimbulkan dari pekerjaannya. APD tersebut di antaranya adalah sarung tangan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja yang ditimbulkan oleh benda-benda tajam dan kontak langsung dengan bahan kimia. Alat penutup telinga dapat digunakan untuk melindungi telinga dari bunyi-bunyi yang memiliki volume suara yang cukup keras dan bising. Masker dapat digunakan untuk mengurangi terhirupnya serbuk-serbuk kayu, asap dan bahan kimia agar tidak masuk kedalam saluran pernapasan. Kacamata pengaman dapat digunakan untuk melindungi mata dari debu maupun percikan percikan api selama proses pembuatan proyek yang dikerjakan. 9,10 Semua resiko pekerjaan yang dapat ditimbulkan pada saat bekerja, dapat diminimalkan dengan penggunaan APD tersebut.6 Ditinjau dari pentingnya K3, puskesmas Ubud I saat ini sedang mengembangkan program usaha keselamatan dan kesehatan kerja yang baru dirintis sejak bulan April tahun 2014 namun program tersebut masih dalam proses pendataan saja. Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, penulis merasa perlu melakukan penelitian mengenai perilaku penggunaan APD untuk mengetahui kebutuhan informasi apa yang dibutuhkan terkait prosedur K3 pada pekerja proyek di wilayah kerja Puskesmas Ubud I, Gianyar, Bali.
PROSEDUR K3
                Agar setiap tenaga kerja mendapat perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan, maka setiap unsure yang ada di dalam organisasi/instansi/perusahaan perlu mengetahui dan melaksanakan prosedur K3. Prosedur K3 ini merupakan tahap atau proses suatu kegitan untuk menyelesaikan aktivitas atau metode (cara) langkah demi langkah secara pasti dalam pekerjaan dengan memperhatikan keselamatan, kesehatan, dan keamanan (K3).
Adapun unsur-unsur yang terdapat dalam suatu organisasi/instansi/perusahaan/yayasan. Yaitu :

1.                  Tenaga kerja. Adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan, baik di dalam maupun diluar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
2.                  Pengusaha adalah :
a)      Orang, persekutuan, atau badan hokum yang menyalurkan suatu perusahaan milik sendiri.
b)      Orang, persekutuan atau badan hokum yang secara berdiri sendiri menjelaskan perusahaan bukan miliknya
c)      Orang, persekutuan, atau badan hokum yang berada di Indonesia dalam huruf a dan b yang berkedudukan di luar wilayah Indonesia

1.                  Perusahaan adalah setiap bentuk badan usaha yang memperkerjakan tenaga kerja dengan tujuan mencari untung atau tidak, baik milik swasta maupun Negara.
2.                  Tempat kerja adalah setiap ruangan atau lapangan tertutup atau terbuka bergerak atau tetap di mana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan di mana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya, baik darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air, maupun di udara yang berada di dalam wilayah kekuasaan hokum Republik Indonesia.

Pihak pengusha atau perusahaan melakukan prosedur bekerja dengan aman dan tertip dengan cara :

1.                  Menetapkan standar K3
2.                  Menetapkan tata tertip yang harus dipatuhi
3.                  Menetapkan peraturan-peraturan
4.                  Mensosialisasikan peraturan dan perundang-undangan k3 ini kepada seluruh tenaga kerja
5.                  Memonitor pelaksanaan peraturan-peraturan
[1] http://k3-smk.blogspot.co.id/2013/01/antisipasi-terjadinya-prosedur-k3.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar