UU No.19 tentang Hak
Cipta
Berdasarkan UU RI no 19
tahun 2002, Bab 1 mengenai Ketentuan Umum, pasal 1 :
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta
atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang
secara bersama -sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan
berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau
keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang
menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai
Pemilik Hak Cipta, atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau
pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak
tersebut.
5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak
Cipta, yaitu hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan
pertunjukannya; bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan
karya rekaman suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk
membuat, memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
6. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang
Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
B. Ketentuan Umum
Pada dasarnya, hak cipta
merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”. Hak cipta dapat juga memungkinkan
pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan.
Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Hak cipta berlaku pada
berbagai jenis karya seni atau karya cipta atau “ciptaan”. Ciptaan tersebut
dapat mencakup puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya
koreografis (tari, balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara,
lukisan, gambar, patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan
televisi, dan (dalam yurisdiksi tertentu) desain industri. Hak cipta
merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda
secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang
memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan
merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah
orang lain yang melakukannya.
Di Indonesia, masalah
hak cipta diatur dalam Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini,
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak
cipta adalah “hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku” (pasal 1 butir 1).
C. Lingkup Hak cipta
Lingkup hak cipta diatur
didalam bab 2 mengenai LINGKUP HAK CIPTA pasal 2-28 :
- Ciptaan yang dilindungi (pasal 12), Ciptaan yang
dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang
mencakup: buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis
yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain, ceramah, kuliah, pidato,
dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu, alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa
teks, drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim, seni
rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi,
seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan, arsitektur, peta, seni
batik, fotografi, sinematografi, terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai,
database, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
- Ciptaan yang tidak ada Hak Cipta (pasal 13),
hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan perundang-undangan,
pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan pengadilan atau
penetapan hakim atau keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
D. Hak-Hak Yang Tercakup Dalam Hak Cipta
a. Hak eksklusif
Beberapa hak eksklusif
yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta adalah hak untuk :
- Membuat salinan atau reproduksi ciptaan dan
menjual hasil salinan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
- Mengimpor dan mengekspor ciptaan,
- Menciptakan karya turunan atau derivatif atas
ciptaan (mengadaptasi ciptaan).
- Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan
umum
- Menjual atau mengalihkan hak eksklusif tersebut
kepada orang atau pihak lain.
Yang dimaksud dengan
“hak eksklusif” dalam hal ini adalah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang
bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang
melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.
Di Indonesia, hak
eksklusif pemegang hak cipta termasuk “kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,
memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan
mengkomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apapun”.
Selain itu, dalam hukum
yang berlaku di Indonesia diatur pula “hak terkait”, yang berkaitan dengan hak
cipta dan juga merupakan hak eksklusif, yang dimiliki oleh pelaku karya seni
(yaitu pemusik, aktor, penari, dan sebagainya), produser rekaman suara, dan
lembaga penyiaran untuk mengatur pemanfaatan hasil dokumentasi kegiatan seni
yang dilakukan, direkam, atau disiarkan oleh mereka masing-masing (UU 19/2002
pasal 1 butir 9–12 dan bab VII). Sebagai contoh, seorang penyanyi berhak
melarang pihak lain memperbanyak rekaman suara nyanyiannya.
Hak-hak eksklusif yang
tercakup dalam hak cipta tersebut dapat dialihkan, misalnya dengan pewarisan
atau perjanjian tertulis (UU 19/2002 pasal 3 dan 4). Pemilik hak cipta dapat
pula mengizinkan pihak lain melakukan hak eksklusifnya tersebut dengan lisensi,
dengan persyaratan tertentu (UU 19/2002 bab V).
E. Perlindungan Hak Cipta
Perlindungan hak cipta
pada umumnya berarti bahwa penggunaan atau pemakaian dari hasil karya tertentu
hanya dapat dilakukan dengan ijin dari pemilik hak tersebut. Yang dimaksud
menggunakan atau memakai di sini adalah mengumumkan, memperbanyak ciptaan atau
memberikan ijin untuk itu.
ü Pasal 12 ayat 1 :
1.) Dalam Undang-undang ini ciptaan yang dilindungi
adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang mencakup :
a. buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang
sejenis dengan itu ;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan
pendidikan dan ilmu pengetahuan
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan
dan pantomim;
dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan
seni terapan;
g. arsitektur
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
1.) terjemahn, tafsir, saduran, bunga rampai, data
base, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.
2.) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l
dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas
Ciptaan asli.
3.) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan,
tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan
Perbanyakan hasil karya itu.”
ü Menurut Pasal 1 ayat 8 :
Program komputer adalah
sekumpulan instruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun
bentuk lain, yang apabila digabungkan dengan media yang dapat dibaca dengan
komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus
atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk penyiapan dalam merancang
instruksi-instruksi tersebut.
ü Dan Pasal 2 ayat 2:
Pencipta dan /atau
Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan program computer (software)
memberikan izin atau melarng orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan
ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
F. Pembatasan Hak Cipta
Pembatasan Hak cipta,
Pembatasan mengenai hak cipta diatur dalam pasal 14, 15, 16 (ayat 1-6), 17, dan
18. Pemakaian ciptaan tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta apabila
sumbernya disebut atau dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas
untuk kegiatan yang bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial,
misalnya, kegiatan dalam lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan
penelitian dan pengembangan, dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang
wajar dari penciptanya.
Kepentingan yang wajar
dalam hal ini adalah “kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam
menikmati manfaat ekonomi atas suatu ciptaan”. Termasuk dalam pengertian ini
adalah pengambilan ciptaan untuk pertunjukan atau pementasan yang tidak
dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis, penyebutan atau
pencantuman sumber ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara lengkap.
Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama pencipta, judul atau nama
ciptaan, dan nama penerbit jika ada. Selain itu, seorang pemilik (bukan
pemegang hak cipta) program komputer dibolehkan membuat salinan atas program
komputer yang dimilikinya, untuk dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan
sendiri.
Selain itu,
Undang-undang Hak Cipta juga mengatur hak pemerintah Indonesia untuk
memanfaatkan atau mewajibkan pihak tertentu memperbanyak ciptaan berhak cipta
demi kepentingan umum atau kepentingan nasional (pasal 16 dan 18), ataupun
melarang penyebaran ciptaan “yang apabila diumumkan dapat merendahkan
nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan masalah kesukuan atau ras, dapat
menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap pertahanan keamanan negara,
bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang berlaku dalam masyarakat, dan
ketertiban umum” (pasal 17).
Ketika orang mengambil
hak cipta seseorang maka orang tersebut akan mendapat hukuman yang sesuai pada
kejahatan yang dilakukan. Menurut UU No.19 Tahun 2002 pasal 13, tidak ada
hak cipta atas hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara, peraturan
perundang-undangan, pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah, putusan
pengadilan atau penetapan hakim, ataupun keputusan badan arbitrase atau keputusan
badan-badan sejenis lainnya (misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu
sengketa). Pasal 14 Undang-undang Hak Cipta mengatur bahwa penggunaan atau
perbanyakan lambang Negara dan lagu kebangsaan menurut sifatnya yang asli
tidaklah melanggar hak cipta. Demikian pula halnya dengan pengambilan berita
aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari kantor berita, lembaga penyiaran,
dan surat kabar atau sumber sejenis lain, dengan ketentuan sumbernya harus
disebutkan secara lengkap
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN DESIGN
PROSEDUR
PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam mendirikan usaha tentunya harus ada ijin usaha, izin usaha, ijin perusahaan untuk melakukan bisnisnya. Sarana usaha yang paling populer
digunakan adalah Perseroan terbatas (PT), karena memiliki sifat, ciri khas dan
keistimewaan yang tidak dimiliki oleh bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
* Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan
hukum,
* Merupakan kumpulan modal/saham,
* Memiliki kekayaan yang terpisah dari
kekayaan para perseronya,
* Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang
terbatas,
* Adanya pemisahan fungsi antara pemegang
saham dan pengurus atau direksi,
* Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai
pengawas,
* Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3 hari) :
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
* kuasa pengurusan hanya bisa kepada Notaris
* dalam jangka waktu maksimal 60 hari, harus diajukan pengesahannya ke Departemen Kehakiman atau nama menjadi expired
2. Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3. Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) Perseroan sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak
(PNBP) & Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4. Pembukaan rekening Perseroan dan
menyetorkan modal ke kas Perseroan
5. Permohonan pembuatan Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain yang terkait sesuai
dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2 minggu). Surat ijin usaha, surat izin usaha, perizinan usaha ini sangat penting untuk kegiatan bisnis selanjutnya.
6. Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan
(WDP) (jangka waktunya + 2 minggu sejak berkas lengkap). Pada waktu
pendaftaran, asli-asli dokumen harus diperlihatkan, Tentunya ini juga diurus
setelah izin usaha, surat izin usaha.
7. Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3
bulan).
KONTRAK
KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan.
Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak
perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja
sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing
pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat kontrak
kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti
setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani.
Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah
menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib
tercantum dalam surat kontrak kerja :
Pengangkatan
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Dalam surat kontrak kerja harus tertulis dengan jelas jabatan yang akan Anda pangku. Perhatikan pula job deskripsi agar Anda tahu batasan-batasan pekerjaan yang akan Anda tangani dan juga menghindari terjadinya kekecewaan dan penyesalan karena merasa beban pekerjaan terlalu berat.
Informasi
Gaji
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Pastikan nominal gaji yang akan diterima tertera dengan jelas dalam surat perjanjian kerja tersebut, agar Anda terhindar dari persoalan ketidaksesuaian jumlah rupiah antara kontrak dengan kenyataan. Perhatikan pula keterangan tentang cara perhitungan pembayaran gaji, waktu pembayaran gaji, dan juga perihal kenaikan gaji.
Jadwal
kerja dan Lokasi Penempatan
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Jadwal kerja yang dimaksud meliputi jam kerja, lembur, waktu istirahat dan libur. Informasi ini sangat penting sehingga Anda bisa memperhitungkan waktu serta besarnya biaya transportasi yang akan dikeluarkan.
Pemutusan
Hubungan Kerja
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
Pada bagian ini membahas berbagai kondisi yang bisa menyebabkan seorang karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja atau dipecat. Jangan sampai hanya karena kelalain kecil, posisi Anda di perusahaan terancam. Perhatikanlah segala ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan dengan cermat.
KONTRAK
BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian
dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang
terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis
adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang
mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat
bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis
yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak
Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan
(waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis
yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang
dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi
pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari
apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang
oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya
perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian
jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena
kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam
Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak
Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang
dikehendaki secara demikian oleh para pihak
sumber : http://optikonline.info , http://www.google.co.id
Konsultan Engineering
Konsultan adalah individu yang biasanya bekerja untuk diri mereka sendiri
tetapi juga dapat berhubungan dengan sebuah perusahaan konsultan. Mereka, untuk
biaya, memberikan saran atau menyediakan layanan dalam bidang pengetahuan
khusus atau pelatihan. Sebagian besar konsultan membawa kehidupan mereka
sendiri dan asuransi kesehatan, membayar pajak mereka sendiri, sebagian besar
memiliki alat sendiri dan peralatan mereka. Konsultan dapat bekerja sendiri dengan staf atau klien
Konsultan dapat memainkan peran multi-faceted.
Mereka dapat, misalnya fungsi sebagai penasihat, pemecah masalah, atasan,
generalis, stabilisator, pendengar, penasihat, spesialis, katalis, manajer atau
kuasi-karyawan. Pekerjaan yang sebenarnya bahwa konsultan untuk melakukan satu
perusahaan lain dapat sangat bervariasi, akun pajak yaitu untuk dekorasi
kantor. Namun, alasan yang mendasari khas yang konsultan disewa bersifat
universal. Suatu masalah ada dan pemilik atau manajer perusahaan telah
memutuskan untuk mencari bantuan ahli.
Konsultan dapat disewa ketika perusahaan mungkin
tidak memiliki siapapun di staf mampu memecahkan masalah tertentu. Pada saat
seperti itu, kurva belajar yang mahal pada bagian dari staf teknik dikaitkan
dengan proyek. Salah satu contoh adalah menggunakan konsultan sebagai
alternatif selama tahap pengembangan produk baru. Mempekerjakan konsultan
dengan pengalaman di daerah tertentu maka dapat memotong hari, minggu atau
bahkan berbulan-bulan dari jadwal proyek. Selain itu, ia dapat membantu staf
menghindari kesalahan mereka dinyatakan dapat membuat. Ketika proyek mencapai
titik tertentu, staf permanen kemudian dapat mengambil alih.
Konsultan dapat berhubungan langsung dengan
pemilik dan manajemen atas. Dalam perannya ini, konsultan dapat memberikan
titik pihak ketiga pandangan objektif. Tujuan kritis maka dapat diidentifikasi
dan saran yang diberikan dalam keyakinan.Konsultan adalah alternatif dalam
membantu dalam studi kelayakan atau dalam persiapan proposal. Mungkin manajer
tidak dapat membenarkan pergeseran tugas anggota staf yang ada.
Untuk mendirikan
perusahaan, berikut adalah data-data yang perlu Anda siapkan:
1. Opsi Nama
Perusahaan (Minimal 3)
2. Bidang
Usaha
3. Domisili
Perusahaan
4. Nama-Nama
Pemegang Saham & KTP
5. Komposisi
Pemegang Saham
6. Modal
Dasar Perusahaan(Minimal Rp51.000.000)
7. Modal
Disetor (Minimal Rp51.000.000)
8. Susunan
Direksi dan Komisaris
9. KTP
Direktur dan Komisaris
10. NPWP
Direktur
11. Fasfoto
3x4 2 lembar
Berikut
adalah 5 langkah utama atau proses pendirian perusahaan.
Pertama,
membuat akte perusahaan
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Karena perusahaan berbadan hukum maka sangat mutlak perlu membuat akte perusahaan Anda. Biasanya akte ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak di bidang apa, nama para pemilik modal, modal dasar, modal disetor, pengurus perusahaan seperti siapa direktur utama, direktur, dan para komisaris.
Kedua,
mendapatkan Surat Keterangan Domisili Usaha.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Ini Anda dapatkan dari kantor kelurahan atau kantor kepala desa di mana perusahaan Anda berdomisili. Berdasarkan surat ini, Camat mengeluarkan surat keterangan yang sama.
Untuk mendapatkan surat keterangan domisili, Anda memerlukan salinan akte perusahaan Anda. Selain itu, petugas kelurahan kadang atau sering juga menanya apakah tempat usaha disewa atau milik sendiri. Bila disewa, mereka menanya copy perjanjian sewa menyewa. Bila milik sendiri, mereka meminta copy sertifikat tanah dan IMB. Kadang, ada juga yang minta copy bukti bayar PBB- apakah sudah lunas atau tidak.
Biasanya, mengurus sk
domisili dipungut biaya administrasi. Biaya administrasi ini bervariasi dari
satu kelurahan ke kelurahan lain,
Ketiga,
mengurus NPWP perusahaan.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Untuk mendirikan aperusahaan, NPWP perusahaan adalah mutlak. Untuk mendapatkan NPWP, Anda memerlukan salinan akte perusahaan dan surat keterangan domisili.
Ada Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) di wilayah tertentu meminta copy SK Menteri tentang Pengesahan Akte
Pendirian Perusahaan. Ada juga yang hanya meminta akte dan sk domisili.
Biasanya pembuatan NPWP
hanya butuh 1/2 jam. Bila Anda memasukkan berkas di pagi hari ke kantor pajak,
pagi itu juga Anda bisa mendapat NPWP.
Keempat,
mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Akte Pendirian Perusahaan dari
Departemen Hukum dan HAM.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Untuk mendapatkan ini, diperlukan salinan akte perusahaan dan Surat Keterangan Domisili.
Kelima, mengurus SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
SIUP merupakan bagian dari proses mendirikan PT agar perusahaan Anda bisa beroperasi.
Mengurus SIUP relatif sama di berbagai tempat.
Keenam, mengurus Tanda
Daftar Perusahaan (TDP).
TDP merupakan bagian dari
proses pendirian perusahaan. Biasanya ini diurus setelah Anda mendapatkan SIUP.
Pada pemda tertentu, Anda dapat mengurus SIUP dn TDP sekaligus. Persyaratannya
relatif sama untuk berbagai daerah.
KONTRAK
KERJA
Kontrak kerja merupakan standar umum dalam
Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah semestinya dimiliki setiap perusahaan.
Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian tertulis antara pihak perusahaan
dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan bukti ikatan kerja sama antara
kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak masing-masing pihak.
Karena begitu pentingnya isi surat kontrak
kerja tersebut, maka pastikan Anda membaca dengan sangat seksama dan teliti
setiap kalimat yang tertera di atas surat kontrak yang akan anda tanda tangani.
Kesempatan untuk mengoreksi isi surat tersebut akan hilang bila anda sudah
menggoreskan tanda tangan diatasnya.
Berikut ini beberapa hal pokok yang wajib
tercantum dalam surat kontrak kerja :
KONTRAK
BISNIS
Kontrak Bisnis merupakan suatu perjanjian
dalam bentuktertulis dimana substansi yang disetujui oleh para pihak yang
terikat didalamnya bermuatan bisnis. Adapun bisnis
adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial. Dengan demkian
kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih pihak yang
mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian kontrak bisnis
harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian kawin.
Kontrak Bisnis dapat dibagi menjadi empat
bagian apabila dilihat dari segi pembuktian. Pertama adalah Kontrak Bisnis
yang dibuat dibawah tangan dimana para pihak menandatangani sebuah Kontrak
Bisnis diatas materai. Kedua adalah Kontrak Bisnis yang didaftarkan
(waarmerken) oleh notaries. Ketiga adalah Kontrak Bisnis
yang dilegalisasikan didepan notaries. Keempat adalah Kontrak Bisnis yang
dibuat dihadapan notaries dan dituangkan dalam bentuk akta notaries.
Walaupun ada emoat perbedaan dari segi
pembuktian namun demikian hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan isi dari
apa yang diperjanjikan oleh para pihak.
Sehubungan dengan Kontrak Bisnis yang
dituangkan dalam bentuk akta notaries, ada beberapa Kontrak Bisnis yang
oleh undang-undang harus dibuat dalam bentuk akta notaries, misalnya
perjanjian yang menyangkut pendirian perseroan terbatas atau perjanjian
jual belitanah. Sedangkan ada Kontrak Bisnis yang karena
kebiasaan dituangkan dalam bentuk akta notaris, misalnya Perjanjian Pinjam
Meminjam, Perjanjian Penjaminan Emisi dan lain-lain. Ada pula Kontrak
Bisnis yang dituangkan dalam bentuk akta notaries karena memang
dikehendaki secara demikian oleh para pihak